Hak Cipta
Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta
di Indonesia merupakan terjemahan
dari konsep copyright dalam (bhs. Inggris artinya hak salin). Copyright
ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat
salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama
dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para
penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat
disalin.
Awalnya, hak
monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak.
Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada
tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan
tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa
penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi
jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa
berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun,
yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Konvensi Bern
tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra (Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works tahun 1886) adalah yang pertama kali mengatur
masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright
diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus
mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah
karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan
hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya
derivatifnya, hingga pengarang secara
eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright
tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual
Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa
harus membayar royalti. Tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912
Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang
merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang
tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku.
Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antar
negara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi
pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO), yang mencakup pula Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Propertyrights/TRIPs). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO.
Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis
berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui
hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk
didistribusikan ulang oleh siapapun.
Hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Pada dasarnya,
hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya , atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat
ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak-hak
yang tercakup dalam hak cipta
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual
hasil salinan tersebut (termasuk salinan elektronik),
- mengimpor
dan mengekspor
ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif
atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di
depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif
tersebut kepada orang atau pihak lain.
Hak
eksklusif
dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan
hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak
cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk kegiatan menerjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,
merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di
Indonesia diatur pula hak terkait,
yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki
oleh pelaku karya seni
(yaitu pemusik, aktor, penari,
dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing. Sebagai contoh, seorang penyanyi
berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup
dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan
atau perjanjian tertulis. Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain
melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi,
dengan persyaratan tertentu.
Hak ekonomi dan hak moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep hak
ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan
apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh
pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun
misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak
lain.
Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta
di Indonesia dapat mencakup misalnya buku,
program komputer,
pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan,
pantomim, seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung,
kolase,
dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional
lainnya seperti seni songket
dan seni ikat),
fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri
(yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Jangka waktu perlindungan hak
cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun
atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat,
atau tanpa batas waktu untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor
dan hasil kebudayaan
rakyat
yang menjadi milik bersama
Penegakan hukum atas hak
cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya
dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata,
namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan
kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara
lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran
hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara
paling singkat satu bulan dan
paling lama tujuh tahun yang
dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima
miliar
rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana
hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut
dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
Perkecualian dan batasan hak cipta
Pemakaian ciptaan
tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas
dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan
dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan
pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang
didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan
ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus
untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang
dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan
sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit
jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer
dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan
cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut UU No.19 Tahun 2002, tidak ada hak
cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau
pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya
keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat,
semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum,
yaitu tidak berhak cipta.
Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa
penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan
menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya
dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar
atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan
suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai Undang-undang
Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan"
yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Paten (Patent)
Pengertian
Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan
yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut UU No. 14
Tahun 2001 tentang Paten, yang dimaksud dengan :
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
Paten Sederhana adalan setiap penemuan berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkanoleh
bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.
Penemuan (Invensi)
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat
berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses
atau hasil produksi.
Penemu (Inventor)
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Pemegang paten
adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang
tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Suatu penemuan
dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut
tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Pemberian hak paten
bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan
demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah,
seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah
tersebut.
Subjek Paten
Yang
berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang
secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama
oleh para inventor yang bersangkutan.Kecuali terbukti lain, yang dianggap
sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali
dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak
yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu
hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali
diperjanjikan lain. Ketentuan ini berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan
baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang
tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.
Inventor diatas berhak mendapatkan imbalan yang
layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi
tersebut dan dapat dibayarkan:
a.
dalam jumlah tertentu dan sekaligus
b.
persentase
c.
gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus
d.
gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus
e.
bentuk lain yang disepakati para pihak
Pemegang
Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya untuk :
a. Paten-produk:
membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten.
b. Paten-proses:
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya.
Dikecualikan
dari ketentuan apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pemegang Paten.
Untuk
pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang
Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.
Paten
diberikan atas dasar Permohonan. Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. Permohonan
diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal HKI. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
HKI. Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. Paten mulai berlaku
pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal
Penerimaan.
Paten
dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.
pewarisan
b.
hibah
c.
wasiat
d.
perjanjian tertulis
e.
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan
hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya
dalam Paten
Lisensi
Pemegang
Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
Lisensi selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik
Paten
dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban
membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang
ini. Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau
sebagian atas permohonan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat. Paten juga dapat dibatalkan oleh Pengadilan Niaga apabila ada gugatan
pembatalan Paten.
Apabila
Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya
bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan
dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dan pemberian imbalan yang wajar kepada.
Ketentuan
Pidana
1.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
|
|
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan
paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar
Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Untuk Paten sederhana jangka
waktu hanya 10 tahun.
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
- Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten
tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum
terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban
pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
- Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan
berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan
belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir
batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan
belas tersebut.
Hak menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada
orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang
yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut
diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk
dimiliki bersama. Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, orang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang
tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah
ide yang dipatenkan.
Merek Dagang (Trademark)
Merek Dagang (Trademark)
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen, dan untuk membedakan
usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha
lain.
Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi
dua atau lebih unsur tersebut.
Merek dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merek
dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang
menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh merk dagang misalnya adalah
“Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merek dagang adalah urut-urutan
kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk
tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng
Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merek dagang.
Berbeda dengan HaKI
lainnya, merek dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merek
dagang tersebut, selama merek dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan
layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang
membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya,
selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merek dagang diberlakukan
setelah pertama kali penggunaan merek dagang tersebut atau setelah registrasi.
Merek dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merek dagang tersebut
digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi
penggunaan merek dagang di negara lain.
Seperti HaKI lainnya, merek dagang dapat
diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah
mekanisme waralaba (franchise). Pada (waralaba) franchise, salah satu
kesepakatan adalah penggunaan nama merek dagang dari usaha lain yang sudah
terlebih dahulu sukses.
Di Indonesia,
hak merek diatur dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Menurut UU tersebut pengertian Merek dibedakan antara:
* Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
* Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
* Merek Jasa adalah Merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
* Merek
Kolektif
adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Hak
atas Merek
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Merek tidak dapat
didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
b.
tidak
memiliki daya pembeda.
c.
telah
menjadi milik umum.
d.
merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Permohonan harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
c.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
Permohonan juga
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
b.
merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
c.
merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Permohonan diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan
mencantumkan:
a.
tanggal,
bulan, dan tahun.
- nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon.
- nama
lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
- warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
- nama
negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya. Pemohon dapat terdiri dari satu orang
atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran
biaya. Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat
diajukan dalam satu Permohonan. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Tanggal Penerimaan pendaftaran, Direktorat Jenderal
melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan
untuk didaftar, Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam
Berita Resmi Merek selama 3 (tiga) bulan
Selama jangka waktu
pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan
diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang
dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-undang
ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
Sertifikat Merek
memuat:
- nama
dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
- nama
dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan dikuasakan.
- tanggal
pengajuan dan Tanggal Penerimaan.
- nama
negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan
tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.
- etiket
Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila
Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan
bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak
lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa
f.
Indonesia , huruf Latin dan
angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya
dalam ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran.
- kelas
dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar.
- jangka
waktu berlakunya pendaftaran Merek.
Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama.
Hak atas Merek
terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan
b. wasiat
c. hibah
d. perjanjian
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pemilik Merek
terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa
penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh
jenis barang atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia ,
kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari
jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan.
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan
Lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali
bila diperjanjikan lain.
Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau
Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam Permohonan
dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek
Kolektif.
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan. Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas
dasar permohonan yang diajukan oleh:
- lembaga
yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang
bersangkutan, yang terdiri atas:
1.
pihak
yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam
2.
produsen
barang hasil pertanian
3.
pembuat
barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
4.
pedagang
yang menjual barang tersebut
b.
lembaga
yang diberi kewenangan untuk itu
c.
kelompok
konsumen barang tersebut.
Indikasi asal dilindungi
sebagai suatu tanda yang semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Penghapusan
pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang
bersangkutan.
Penghapusan
pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
- Merek
tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,
kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
- Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek
yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Permohonan
penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian
atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Dalam hal Merek masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat
dilakukan apabila disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi. Penghapusan
pendaftaran dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
Pengadilan Niaga.
Untuk setiap pengajuan Permohonan atau
perpanjangan Merek, permohonan petikan Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan
hak, perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar, pencatatan
perjanjian Lisensi, keberatan terhadap Permohonan, permohonan banding serta
lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa
yang sejenis berupa:
- gugatan ganti
rugi, dan/atau
- penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan
oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama
dengan pemilik Merek yang bersangkutan. Selain penyelesaian gugatan, para pihak
dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Ketentuan
Pidana
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Tindak pidana merek diatas merupakan delik aduan.
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Banyak cara yang dapat ditempuh oleh para pengusaha dalam memperoleh
keunggulan dari perusahaan lainnya. Salah satunya adalah dengan cara membujuk
karyawan dari perusahaan lain untuk membocorkan rahasia yang terdapat didalam
perusahaannya dengan imbalan sejumlah hadiah. Maka dari itu oleh pemerintah
diatur tentang rahasia dagang agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan pihak
lain. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat
rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiannya melalui upaya
sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah suatu informasi yang tidak
diketahui oleh umum dibidang teknologi
dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. (Pasal 1 UU No. 30
Tahun 2000).
Lingkup
Perlindungan Rahasia Dagang
1. Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
2. Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan di jaga kerahasiaanya melalui upaya sebagaimana
mestinya.
3. Informasi
bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu
atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
4. Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau
dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
5. Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak atau patut.
Hak
Pemilik Rahasi Dagang
Pemilik
Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.
2. Memberikan lisensi kepada orang lain atau kepada pihak
ketiga untuk kepentingan komersial.
3. Melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang
yang dimilikinya.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan hukum dalam jangka
waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada
Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang
"wajib dicatatkan" pada Ditjen HKI hanyalah mengenai data yang
bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup subtansi
rahasia dagang yang diperjanjikan.
Perjanjian lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang hak rahasia dagang atau
penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan pelanggaran rahasia dagang berupa :
a. gugatan ganti rugi
b. penghentian semua perbuatan pelanggaran dan diajukan
ke Pengadilan Negeri.
Selain penyelesaian melalui gugatan
para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
Berbeda dari jenis HaKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk
beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut.
Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan
membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan
cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan
oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola.
Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada
minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah
kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak
kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan
untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux.
Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke
Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek
Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber
Windows yang bocor tersebut. Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk
rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak
memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya misalnya pada perangkat lunak
Opensource.
DESAIN
INDUSTRI
Pengertian
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak desain
industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberi
izin kepada orang lain untuk melaksanakannya
Ruang Lingkup
1. Melaksanakan
hak yang dimilikinya sendiri
2. Melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan
barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian pemakaian hak desain
industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri . Pengertian kepentingan
yang wajar adalah :
1.
Penggunaan untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya : kepentingan yang wajar dari pendesain tidak
akan dirugikan apa bila desain industri digunakan untuk seluruh
lembaga pendidikan yang ada di tempat tersebut
2. Kriteria kepentingan
semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari
kuantitas penggunannya
Lingkup Desain Industri yang
dilindungi meliputi Desain industri yang baru tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan.
Dasar Hukum
• Desain industri diberikan atas dasar permohonan
• Setiap permohonan :
hanya dapat untuk satu desain industri
• Untuk beberapa desain industri yang merupakan satu
kesatuan desain industri atau yang memiliki
unsur yang sama
Jangka waktu perlindungan
Perlindungan hukum
terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Isi permohonan
1. Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
2. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan
pendesain
1. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
2. Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan
diajukan melalui kuasa
3. Nama negara dan tanggal penerimaan pertama kali, dlm
hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
Kelengkapan
permohonan
1. Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan
uraian dari desain industri yang didaftarkan
2. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui
kuasa
3. Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang
dimohonkan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian
Pemeriksaan
permohonan
• Asas kebaharuan (novelty)
• Pengajuan pendaftaran pertama.
• Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pada hak cipta,
kebaharuan ditetapkan dengan suatu pendaftaran
yang pertama kali diajukan dan
tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan
atau tertulis
Orisinal
dan yang pertama
•
Orisinal berarti sesuatu yang langsung berasal dari
sumber asal orang yang membuat atau yang menciptakan atau sesuatu yang langsung
dikemukakan oleh orang yang dapat membuktikannya
•
Asas yang pertama berarti bahwa
orang yang pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan
berdasar asas orang yang pertama yang mendesain
Dianggap
baru
• Apabila pada tanggal penerimaan permohonan tidak
sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
•
Pengungkapan adalah pengung kapan
melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran
Keikutsertaan
dalam pameran
a.
Tidak dianggap telah diumumkan
bila dalam jangka waktu 6 bulan sebelum
tanggal penerimaannya desain tersebut.
b.
Telah dipertunjukkan dalam suatu
pameran nasional atau internasional di dalam atau di luar Indonesia yang resmi atau diakui sebagai
resmi.
c.
Telah digunakan pendesain dalam
rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan.
Subyek
hak desain industri
• Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari
pendesain
• Jika dibuat dalam hubungan kerja/pesanan bila tidak
diperjanjikan lain pemegangnya adalah
pemberi kerja --> pendesainnya adalah pembuat
• Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan
kepada mereka
Pengalihan
Hak
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan
dengan cara :
1. pewarisan,
2. hibah,
3. wasiat,
4. perjanjian tertulis
5. sebab lain yang di benarkan oleh peraturan
perundang-undangan yang ada.
Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumen
dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri dan membayar biaya.
Lisensi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian untuk
menggunakan manfaat ekonomi dari hak tersebut dan bukan memperalihkan hak milik atas desain
industri. Perjanjian lisensi wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Bila tidak dicatatkan dalam daftar tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Desain Tata Letak dan
Sirkuit Terpadu
Untuk memudahkan pengertiannya secara garis besar istilah
desain tata letak sirkuit terpadu dibagi dua yaitu: desain tata letak dan sirkuit
terpadu yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut :
·
Sirkuit
terpadu (circuit layouts)
Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik;
·
Desain
tata letak
Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang
menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu. Hak desain tata letak sirkuit
terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Dasar
Hukum
Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalam
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU
DTLST), dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Obyek
dan Perlindungan
1. Yang orisinil, DTLST dinyatakan orisinil apabila desain
tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan bukan merupakan tiruan
dari hasil karya pendesain lain; Yang bukan merupakan sesuatu yang umum (commonplace) bagi para pendesain.
2. Yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Subyek Dari
Hak Desain Tata Letak Terpadu
1. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain atau
yang menerima hak tersebut dari pendesain.
2. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara
bersama, hak DTLST diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan.
Ketentuan jangka waktu perlindungan terhadap hak DTLST
adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hak DTLST diberikan kepada pemegang
hak terhitung sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial
dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan;
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
Pemegang hak DTLST memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak eksklusif :
Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor
dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian
desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak megajukan gugatan secara perdata dan atau tuntutan
secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang di
beri hak DTLST.
Permohonan pendaftaran DTLST diajukan kepada Ditjen HKI
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan yang memuat:
- Tanggal, bulan,
dan tahun surat pemohonan
- Nama, alamat
lengkap dan kewarganegaran pendesain
- Nama, alamat
lengkap dan kewarganegaran pemohon
- Nama dan
alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah
dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya,
serta dilampiri :
- Salinan gambar
atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya
- Surat kuasa
khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya - Surat
keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam
butir (1).
3. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh
lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon
dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain
4. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain,
permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa pemohon berhak atas desain yang bersangkutan
5. Membayar biaya permohonan.
Untuk mendapatkan tanggal penerimaan sebagai tanggal
diterimanya permohonan, syarat minimal yang harus dipenuhi pemohon adalah:
- Mengisi
formulir permohonan
- Melampirkan
salinan gambar atau foto dan uraian dari desain yang dimohonkan
- Membayar biaya
permohonan.
Hal ini untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal
penerimaan, yang berlaku sebagai tanggal berlakunya perlindungan atas DTLST.
Namun, kekurangannya harus segera dipenuhi oleh pemohon.
Apabila ternyata terdapat kekurangan syarat-syarat dalam
permohonan tersebut maka Ditjen HKI memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya
agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut, dan dapat
diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas pemintaan pemohon.
Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan, Ditjen HKI memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau
kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali, dan segala biaya yang
telah dibayarkan kepada Ditjen HKI tidak dapat ditarik kembali.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain.
Pemohon yang bertempat tinggal di luar Wilayah Republik
Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasa dan harus memilih domilsili
hukum di wilayah Republik Indonesia.
Hak DTLST dapat dialihkan dengan cara :
1. pewarisan,
2. hibah,
3. wasiat,
4. perjanjian tertulis,
5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pengalihan hak DTLST disertai dengan dokumen tentang
pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum DTLST pada Ditjen HKI dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila
pengalihan tersebut tidak dicatatkan maka tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan hak DTLST kemudian diumumkan dalam Berita Resmi DTLST.
Pengalihan hak DTLST tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun dalam daftar
umum DTLST.
Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan haknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam berita resmi DTLST pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan haknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam berita resmi DTLST pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi
ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh
memuat ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha.
DTLST yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2
cara, yaitu:
1. Berdasarkan permintaan pemegang hak
DTLST yang terdaftar dapat dibatalkan oleh Ditjen HKI
atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain
tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima
lisensi yang tercatat dalam daftar umum DTLST, yang dilampirkan pada permintaan
pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan
tidak dapat dilakukan.
2. Berdasarkan gugatan
Gugatan pembatalan pendaftaran dapat diajukan oleh pihak
yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal
3 UU DTLST kepada pengadilan niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut
disampaikan kepada Ditjen HaKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal putusan.
1. Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah
satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00
(Tiga ratus juta rupiah)
2. Barang Siapa dengan sengaja melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) dan atau denda paling banyak Rp.
45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah)
3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) merupakan delik aduan.
Daftar
Referensi
1.
Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Rachmadi Usman, SH. Alumni, Bandung , 2002
2.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Prof.
Dr. Eddy Damian, S.H
3.
Pengenalan HKI,
Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi.
Dr. Ir. Muhammad Ahkam Subroto, M.App.Sc. & Dr. Suprapedi, M.Eng.
PT.Indeks,Jakarta.2008.
Dr. Ir. Muhammad Ahkam Subroto, M.App.Sc. & Dr. Suprapedi, M.Eng.
PT.Indeks,Jakarta.2008.
4.
http://www
lemlit.ugm.ac.id
6.
http://www. Wikipedia.com
7.
http://www. Ditjen HKI. go.id.
8.
UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
9.
UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
10.
UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
11.
UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
12.
UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
13.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
.